PEKANBARU || marak nya galian C di daerah Pekanbaru, khusus di daerah tenayan . Dari penelusuran team media terlihat jelas Alat- alat berat berkerja di lokasi tersebut, Selasa, (21/2026).
Tim Investigasi media ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polda Riau Khususnya di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polsek Tenayan Raya,agar menindak pelaku tersebut .
agar segera menertibkan tambang Quarry dan galian C yang di duga ilegal Milik J*ntak.
Dari pantauan Tim investigasi ini saat melakukan investigasi dilapangan, Quarry Yang diduga Ilegal tersebut beralamat di Jalan Badak Tenayan Raya atau jalan tujuh puluhan ujung, tampak dengan jelas Quari tersebut melakukan aktivitasnya dengan mengesampingkan kerusakan lingkungan dan terkesan kebal hukum
Penambangan dilakukan terang- terangan apalagi lokasi yang dikerok merupakan lahan produktif dan jarak nya pun tidak jauh dari lingkungan Warga Masyarakat, dan bila ini dilakukan dengan waktu yang cukup lama maka akan berdampak kepada abrasi atau kerusakan pada lingkungan. Selain itu besar sekali kemungkinan nya terjadinya longsor.
Quari yang sudah lama beraktivitas ini, setiap hari nya puluhan mobil mengantri untuk mengangkut tanah galian c yang diduga ilegal tersebut.
Tim investigasi media ini” sangat menyesalkan keberadaan Quarry/ galian C yang diduga ilegal ini beraktivitas dengan cara merusak lingkungan
” Saya sangat heran, kenapa APH setempat kok diam membisu, bahkan terkesan tutup mata dengan aktivitas diduga ilegal ini, padahal aktivitas ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat dan aktivitas nya dapat merusak lingkungan sekitar" ungkap salah seorang warga
Akan tetapi kok tidak ada teguran atau pun ditindak lanjuti oleh Polsek Tenayan Raya, ini ada apa? Kata Tim investigasi media ini
Lanjutnya, Tim investigasi media ini, sangat heran kenapa tambang Quari ilegal yang pemiliknya bernama J*ntak ini, sudah berulang kali diberitakan oleh sejumlah awak media, akan tetapi aktivitas Quarry yang di duga tidak mengantongi izin tersebut tetap beraktivitas seperti biasanya.
Bahkan hal penambangan terkait pengrusakan lingkungan sudah menjadi atensi dari Pusat bahkan Pemerintah Provinsi Riau dan kenapa hal ini tidak ada perhatian yang serius ataupun melakukan tindakan seperti menangkap para pelaku dan menghentikan aktivitasnya oleh APH Setempat dalam hal ini Polresta Pekanbaru, Polsek Tenayan Raya, tegas Tim investigasi media ini.
Kami berasumsi, aktivitas ilegal ini sangat kuat aroma adanya campur tangan oleh oknum-oknum APH, karna dampak buruk dari aktifitas ini sangat banyak yang di rugikan terutama dampak tanah longsor hingga merusak lingkungan sekitar, paparnya.
Untuk itu kami dari tim investigasi media berharap Kapolda Riau dan Kapolres Pekanbaru serta Kapolsek Tenayan Raya, untuk segera turun ke lokasi tambang Quari Ilegal Tersebut Karna keberadaannya sudah sangat meresahkan masyarakat dan segera tangkap pemiliknya yang diduga bernama J*ntak, tegas Tim investigasi media ini.
Perlu kita ketahui bersama bahwa,” aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,”. tutup Tim investigasi media ini. Tim
Syawal