Pengelolaan Keuangan Desa Cipicung Dipertanyakanwarga,,!!!
Pengelolaan Keuangan Desa Cipicung Dipertanyakanwarga,,!!!
Pengelolaan Keuangan Desa Cipicung Dipertanyakanwarga,,!!!
BANGKA BARAT | Terjadinya penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar Di Spbn Tepatnya di kundi Dengan no Spbn 26 333 32. Tertangkap Kamera sedang melakukan pengisian minyak subsidi pada malam hari,Selasa/20:30/8/7 2025.
Di ketahui SPBN tersebut milik Akiong,tetapi di serahkan kepada pengurus Yang akrab di sapa Aneng menurut Juna yang menerangkan kepada awak media.
Dari salah satu Narsum sebut saja AP,warga yang khususnya sebagai nelayan di kampung kundi,Berkeluh kesah sulit untuk mendapatkan solar di SPBN itu,di karenakan dengan adanya mafia solar yang sering membawa BBM subsidi 2-3 drum di jual keluar,yang selalu aktif berperan di Spbn tersebut.Pengaduan warga terhadap pihak yang berwenang sering dilakukan,tetapi tidak ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek simpang teritip terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tim Awak media termaksud anggota investigasi dari LSM Badan Advokasi Indonesia(BAI) ketika mendengar keluhan warga,Langsung melakukan investigasi kelapangan untuk memastikan benar adanya penyelewengan BBM subsidi jenis solar di SPBN 36 333 32.
Yang benar saja,Dua mobil terparkir di depan nosel pengisian BBM,Satu mobil pickup dengan nopol BN 8624 RL dan satunya lagi mobil minibus jenis panter dengan nopol BN 8296 BR Sedang mengisi BBM bersubsidi pada malam hari ,Tidak hanya itu ada jerigen yang sudah tersusun sepertinya siap untuk di isi.
Terkait Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Biosolar dan Pertalite, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dengan terbitnya berita ini,Tim media akan terus menelusuri dan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
-Febri-
PURWAKARTA | Limbah industri, pada dasarnya bersifat merugikan lingkungan. Keberadaannya berpotensi mencemari udara, tanah, bahkan sumber air.
Sampai pada kategori yang sangat parah, pencemaran lingkungan akibat limbah industri mengancam kehidupan mahluk hidup, terutama manusia.
Untuk menjamin adanya perlindungan terhadap lingkungan hidup, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan mengkategorikan limbah, mulai dari yang bersifat ekonomis seperti plastik, potongan logam, scrap dan organik padat lainnya yang dapat didaur ulang, hingga limbah cair yang termasuk kategori B3.
Dalam pengelolaan limbah tersebut, pemerintah menghimbau pihak pemrakarsa industri untuk melibatkan peran masyarakat di lingkungan perusahaan yang terdampak industri.
*Perluasan pabrik mobil di Cikopo*
Sejalan hal tersebut, warga Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta patut bersyukur dengan adanya perluasan pabrik perakitan mobil PT Handal Indonesia Motor yang semula hanya beroperasi di wilayah Pondok Ungu Bekasi, kini membangun pabrik barunya di Purwakarta.
Pabrik di Purwakarta ini jauh lebih besar ketimbang di Pondok Ungu Bekasi. Luas lahannya mencapai 38 hektar dengan kapasitas produksi tiga kali lebih banyak dan di'klaim' mampu merakit 90 ribuan unit mobil per tahunnya.
Awalnya, warga Cikopo menyambut gembira kehadiran pabrik yang sudah merakit tiga merek mobil di Pondok Ungu, yakni Chery, Neta, dan Jetour.
Warga pun menaruh harapan, baik berupa lapangan kerja, kerjasama pengelolaan limbah ekonomis dan suplai kebutuhan produksi, ATK hingga kegiatan pabrikasi yang mendukung pembangunan PT Handal Indonesia Motor di Cikopo.
Namun, kenyataan menunjukkan gambaran yang berbeda. Konflik kepentingan oknum karyawan PT Handal Indonesia Motor berinisial STJ mengesampingkan peran masyarakat dan mengabaikan regulasi yang sudah jelas tertuang dalam UU dan peraturan lainnya.
Suara-suara miring pun mengiringi perjalanan pabrik yang sudah berproduksi sejak April 2025 di Kawasan industri Asri Pelangi Nusantara (APN) tersebut.
"Pernah ada pembahasan tahun 2024 terkait kerjasama pengelolaan limbah sisa produksi PT HIM di Cikopo ini, dan janjinya PT HIM akan melibatkan kita (Pemerintahan Desa Cikopo_red) dalam pengaturannya," ujar Kepala Desa Cikopo, H. Maya Firmansyah kepada tim investigasi media, Kamis, 05 Juni 2025 lalu.
Namun, hingga pabrik tersebut sudah mulai berproduksi, kerjasama yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Dan tanpa sepengetahuan Kepala Desa, oknum perusahaan berhasil melibatkan salah satu perangkat desa berinisial MA di bawah kendali pihak kedua.
"Harapannya kita diperankan dalam pengelolaan limbahnya, namun hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan," ungkap H. Maya Firmansyah.
Hal yang membuatnya terkejut mendengar kabar keterlibatan MA dengan salah satu pengusaha limbah PT HIM di Pondok Ungu berinisial SAM.
"Saya engga tahu soal itu (keterlibatan MA), dan sampai saat ini pun belum pernah melihat SPK (Surat Perintah Kerja) pengelolaan limbah PT Handal Indonesia Motor," tegas H. Maya Firmansyah.
Ditanya terkait perijinan, H. Maya Firmansyah menyarankan Tim Investigasi Media untuk menanyakannya langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Kabupaten Purwakarta.
"Kalau engga salah masih berproses ijinnya," ungkap H. Maya Firmansyah.
*MA tak mengakui angkut limbah PT HIM*
Usai menemui Kepala Desa Cikopo, Tim Investigasi Media menemui MA di Kawasan Industri Asri Pelangi Nusa (APN).
Senada dengan penyampaian Kepala Desa kepada Tim Investigasi Media, MA pun mengaku tidak paham dengan aktivitas pengangkutan limbah di PT HIM.
"Engga paham saya pak, enggak tau, apalagi soal perijinannya enggak paham," kelit MA.
MA secara tegas juga membantah kabar adanya kerjasama pihak lingkungan dengan SAM dalam hal pengelolaan limbah ekonomis berupa jatah pengangkutan limbah setiap 10 hari oleh lingkungan dan 20 hari berikutnya diangkut pihak SM.
"Saya engga paham soal itu," ungkapnya lagi.
Tak puas dengan jawaban Kepala Desa Cikopo dan MA, Tim Investigasi Media menyelidiki aktivitas PT HIM di Cikopo dan melihat 2 mobil truk keluar dari Kawasan APN.
"Itu pak mobil truk angkut limbahnya," kata warga setempat menunjuk dua kendaraan truk bernopol B 9033 OW dan B 9939 DE.
*Truk Angkut Limbah dari Kawasan APN*
Selanjutnya, Kamis, 12 Juni 2025, Tim Investigasi Media kembali melihat kendaraan yang sama keluar dari Kawasan APN menuju arah tol Jakarta Cikampek. Lantaran penasaran, Tim Investigasi Media membuntuti kedua mobil truk bernopol B 9939 DE dan B 9033 OW itu.
Salah satu truk bernopol B 9939 DE melaju cukup kencang di jalur tol Jakarta Cikampek dan keluar di Bekasi menuju lokasi timbangan.
Lalu truk kedua bernopol B 9033 OW sempat menurunkan sebagian barangnya di wilayah Cakung dan membawa sisanya ke gudang milik SM.
Warga setempat yang ditemui Tim Investigasi Media membenarkan gudang tersebut milik pengusaha limbah berinisial SAM. "Iya mas itu gudang punya pak Haji SAM," ucap salah satu pedagang yang berada tak jauh dari gudang milik SM.
Usai mendokumentasikan gambar, Tim Investigasi Media mengkonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPT Kabupaten Purwakarta terkait perijinan yang dikantongi PT HIM untuk dapat berproduksi.
Tim Investigasi Media juga melayangkan surat konfirmasi pada tanggal 20 Juli 2025 kepada Presiden Direktur PT HIM, Denny Siregar untuk menanyakan aktivitas produksi dan pengangkutan limbah yang sudah berlangsung sejak April 2025.
Dalam suratnya, Tim Investigasi Media menanyakan 3 pertanyaan. Pertama, terkait proses perijinan yang sudah ditempuh PT HIM untuk dapat memulai produksi dan menjalin kerjasama secara tender terhadap para pihak, khususnya terkait pengelolaan limbah, baik B3 maupun Non B3.
Kedua, terkait adanya aktivitas pengangkutan limbah PT HIM di Cikopo oleh SM apakah sepengetahuan Denny Siregar selaku Presiden Direktur.
Dan ketiga, Tim Investigasi Media meminta penjelasan kepada Denny Siregar selaku Presiden Direktur terkait kerjasama PT HIM dengan pengusaha limbah bernama inisial SAM.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi Media belum memperoleh jawaban dari Denny Siregar selaku Presiden Direktur PT HIM.
*MA mengaku kerjasama dengan SAM Angkut Limbah PT HIM*
Anehnya, tak lama setelah melayangkan surat konfirmasi, Tim Investigasi Media dihubungi seseorang yang mengaku sebagai ketua RW 01 Desa Cikopo, Maman.
Di hadapan Tim Investigasi Media, Maman mengatakan bahwa dirinya diminta PT HIM untuk menjawab surat konfirmasi tim investigasi media kepada Presiden Direktur PT HIM, Deni Siregar.
Maman pun mengakui bahwa pihaknya telah melakukan ikatan kerjasama dengan SAM untuk mengangkut limbah PT HIM di Cikopo.
"Saya kerjasamanya dengan SM, dan tidak dengan PT HIM secara langsung," pungkas Maman.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi belum mendapat jawaban konfirmasi bersurat dari Presiden Direktur PT Handal Indonesia Motor, Deni Siregar. (***)
TANGSEL | Antony Junjungan dan Partners selaku kuasa hukum dari ibu Annisa Ulfah istri almarhum bapak Rizal Hamdan selaku Debitur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Bintaro Jaya, Senin, siang (07/07/2025) pukul 14.00 Wib, menyampaikan Surat Somasi kedua kepada pihak PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya.
Surat Somasi tersebut dilakukan terkait tidak dicairkannya (Ditolak) klaim asuransi jiwa yang diajukan oleh ibu Annisa Ulfah atas asuransi jiwa terhadap almarhum suaminya Rizal Hamdan sebagai Debitur atas pembelian 1 unit mobil Suzuki Ertiga-Double Blower GX MT, nomor rangka MHYKZE81SGJ337914, nomor mesin K14871217766 wama Abu Abu Metalik, tahun 2016 dan Nomor Polisi B 1570 WOQ milik ahli waris yang telah dilelang secara tidak sah, untuk itu pihak klaen kami atas nama Annisa Ulfah menuntut ganti kerugian senilai Rp 307. 680.000, (Tiga Ratus Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Dalam keterangannya kepada awak media BIN. com usai menyerahkan Surat Somasi kedua Antony Junjungan dan rekan selaku kuasa hukum ibu Annisa Ulfah mengatakan bahwa pada hari ini dirinya bersama rekan dari kuasa hukum Antony Junjungan and Partners menyampaikan surat
Somasi pertama dan kedua kepada PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya yang berlokasi di Ruko Emerald Evenue 2 Blok EB/B No.09, Jalan Rasuna Said, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15227.
"Tujuan kami menyampaikan surat Somasi/klarifikasi kedua kepada PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya dengan niat baik melalui jalur musyawarah agar PT MTF cabang Bintaro Jaya untuk dapat menyelesaikan kewajibannya dengan memenuhi hak klien kami ibu Annisa Ulfah," ucap Antony.
Ditegaskan Antony, bahwa dalam surat Somasi tersebut dirinya bersama rekan selaku kuasa hukum ibu Annisa Ulfah telah memberikan beberapa catatan kepada PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya, hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 30 Jul 2025 Antony Junjungan and Partners telah membentahukan kepadu Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance, mengenai maksud dan tujuan dari Surat Klarifikasi kami tersebut.
2. Bahwa kami saat ini masih menunggu niat baik dari Mandiri Tunas Finance untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini kepada ibu Annisa Ulfah mengenai Asuransi atas Sertifikat Asuransi Nomor: A 0032861 dan produk Asuransi tambahan (xtra protection) berdasarkan Sertifikat Asuransi Nomor, XP510MG 1600656 dengan nama pemegang polis Annisa Ulfah yang diterbitkan oleh PT Mandiri inhealth.
3. Bahwa kami memberikan waktu terakhir kepada bapak Ikhsan selama 5 (hari) hari kerja hingga hari Jum'at tanggal 11 Juli 2025 kepada PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini.
4. Adapun permintaan kami kepada PT Mandiri Tunas Finance untuk :
1. Mengakui kesalahan administrasi dan kelalaian dalam mengurus klaim Asuransi jiwa atas nama almarhum Rizal Hamdan.
2. Mengembalikan unit kendaraan merek Suzuki Ertiga-Double Blower GX MT, nomor
rangka MHYKZE81SGJ337914, nomor mesin K14871217766 wama Abu Abu Metalik, tahun 2016 dan Nomor Polisi B 1570 WOQ milik ahli waris yang telah Ditarik secara tidak sah dan mengganti kerugian senilai Rp.307. 680.000, ( Tiga Ratus Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) .
3. Membayarkan ganti rugi uang pertanggungan Xtra Protection sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) kepada ahli waris ( Annisa Ulfah ).
4. Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis atas kerugian materil dan immaterial dan kerugian yang timbul dalam perkara aquo
5. Menyelesaikan semua kewajiban tersebut diatas selambat lambatnya dalam waktu 7 (tujah) hari kalender sejak tanggal surat ini disampaikan.
"Apabila pihak PT Mandiri Tunas Finance tidak dapat segera melaksanakan dan menanggapi surat Somasi terakhir kami , sebagaimana telah diutarakan diatas dalam jangka waktu sebagaimana tersebut datas, maka kami akan segera menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang berlaku di Indonesia dengan laporan dugaan adanya tindakan hukum Perdata maupun Pidana berupa, Perampasan, Penipuan dan Penggelapan," tegas Antony Junjungan, menutup keterangannya kepada awak media.
( Toni )
JAKARTA | Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmennya untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria dengan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), melalui pelibatan berbagai pihak terkait secara inklusif. Hal ini ia sampaikan dalam pertemuan bersama jajaran Komisi Nasional (Komnas) HAM di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (07/07/2025).
“Permasalahan pertanahan tidak bisa hanya ditangani Kementerian ATR/BPN sendiri, tetapi memerlukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Karena itu, kami sangat terbuka dan menyambut baik inisiatif Komnas HAM untuk bersama-sama menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM,” ujar Wamen Ossy.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor mengingat banyak konflik agraria berkaitan erat dengan penetapan kawasan hutan, tata ruang, perlindungan lingkungan, hingga proses penegakan hukum. Untuk itu diperlukan _roadmap_ penyelesaian masalah yang melibatkan para pemangku kepentingan.
“Spirit kami adalah bagaimana _roadmap_ ini nantinya tidak hanya berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan melalui aksi nyata yang melibatkan semua pihak sehingga penyelesaian konflik agraria bisa lebih tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” lanjut Wamen Ossy.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Anies Hidayah, menyampaikan bahwa Komnas HAM memandang penanganan konflik agraria harus selalu menempatkan hak asasi manusia sebagai landasan utama. Mengingat, dampaknya langsung pada sumber penghidupan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Konflik agraria ini bukan sekadar urusan administrasi tanah, tetapi berkaitan dengan bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sumber hidup mereka. Karena itu, Komnas HAM berkomitmen mendorong penyelesaian secara komprehensif berbasis HAM, dengan koordinasi lintas lembaga sebagai kunci,” kata Anies Hidayah.
Komnas HAM berharap, sinergi kelembagaan yang dilakukan mampu memperkuat langkah penyelesaian sengketa pertanahan yang kerap berlarut-larut di berbagai wilayah Indonesia. Melalui peta jalan yang sedang disusun, diharapkan muncul kesepahaman dan pembagian peran antar pihak terkait.
Mendampingi Wamen Ossy, Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Adjie Arifuddin, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, sejumlah jajaran dari Komnas HAM.
( Toni )
BANGKA BARAT | Terkait dugaan penerimaan setoran dari aktivitas tambang ilegal di Teluk Inggris kembali menuai sorotan. Kali ini, bukan karena isinya, melainkan karena cara kerja media yang dianggap tidak profesional dan menabrak etika jurnalistik.
Dalam laporan yang tersebar di beberapa media daring, disebutkan bahwa Satpolairud dan oknum TNI AL diduga menerima masing-masing Rp300.000 per unit ponton tambang ilegal. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah tidak adanya konfirmasi dari pihak kepolisian sebelum berita tersebut dipublikasikan, serta tidak jelasnya narasumber yang dijadikan acuan dalam pemberitaan tersebut.
Danposal Muntok Kab. Bangka Barat Lettu Laut Achmad Ronny . Beberapa kali kami bersama Pemerintah daerah Posal Muntok dan Satpolairud telah memberikan himbauan himbauan kepada para penambang timah diperairan Inggris agar menghentikan aktifitas penambangan di area tersebut
Kami Posal Muntok bersama sama telah memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya nya para penambang ponton jenis PIP agar memperhatikan legalitas ijin dan mengutamakan keselamatan jiwa.
Melalui Keterangan Lettu laut Achmad Ronny kepada awak media,Jelas sekali tidak ada hubungannya Pos AL mentok dengan tambang ilegal Di laut Teluk inggris,Tidak ada yang namanya Koordinasi Apalagi Menerima uang Yang sempat di di beritakan.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, mengecam keras cara kerja Oknum media yang menyebarkan informasi sepihak dan tidak berdasar, apalagi menyangkut tuduhan serius terhadap aparat penegak hukum.
“Kami tidak pernah dikonfirmasi Oknum wartawan tersebut yang bersangkutan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada komunikasi resmi, tidak ada upaya mencari kebenaran. Tiba-tiba kami disebut menerima setoran dari penambang. Ini bukan hanya tidak profesional, ini adalah bentuk fitnah terbuka yang merusak nama baik institusi,” tegas Iptu Yudi, Minggu (7/7/2025).
Ia menambahkan bahwa isi pemberitaan yang menyebut angka-angka pungli dan aliran dana hanyalah dugaan liar yang disusun tanpa data, tanpa bukti, dan tanpa keberimbangan.
“Narasinya sangat tendensius, memojokkan institusi kami. Tapi ketika dilihat lebih jauh, tidak ada satu pun nama narasumber yang disebut. Tidak ada bukti pendukung, hanya opini sepihak. Ini adalah bentuk penyebaran informasi palsu yang sengaja dibungkus dengan nama berita,” lanjutnya.
Satpolairud menilai pemberitaan semacam ini sebagai serangan balik dari pihak-pihak yang terganggu dengan penegakan hukum, apalagi setelah 13 unit ponton tambang ilegal berhasil ditertibkan dari perairan Teluk Inggris.
“Kami menduga kuat, ini bukan sekadar berita. Ini adalah reaksi dari kelompok yang merasa terganggu oleh tindakan kami menertibkan tambang ilegal. Maka dibuatlah narasi seolah-olah aparat bermain, dengan tujuan menjatuhkan kredibilitas kami di mata publik,” ujar Iptu Yudi.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga menjadi aktor di balik fitnah tersebut, termasuk oknum yang berlindung di balik profesi wartawan namun diduga kuat ikut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal itu sendiri.
“Kami akan proses semuanya secara hukum. Tidak hanya pemilik ponton, tapi juga siapa pun yang menyebarkan fitnah ini. Pers itu punya kebebasan, tapi bukan kebebasan untuk memutarbalikkan fakta atau menyebarkan kebohongan kepada masyarakat,” tegasnya.
Febri