B.I.N

Sabtu, 24 Mei 2025

Buntut Dari Pemberitaan Enjel Diserbu Penambang, Rohila Berang dan Intimidasi Wartawan

Bangka Barat,    -Ratusan tambang laut ilegal kembali marak di perairan Pantai Enjel, Dusun Kemang Asam, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aktivitas ini diduga kuat di kondisikan oleh beberapa oknum warga  setempat.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan pada hari  sabtu  24/05/2025, tambang ilegal ini telah beroperasi selama kurang lebih dari dua  bulan. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.

“Kurang lebih Sudah dua bulan tambang ilegal ini beroperasi di laut enjel ini bang, "Ujarnya

Kegiatan tambang yang tidak mengantongi izin resmi ini dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap ekosistem laut dan lingkungan sekitar. Selain itu, keberadaan tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan konflik antarwarga serta masalah hukum bagi para pelakunya.

Sebelumnya sempat diberitakan oleh Media Investigasi86.com yang berjudul Pantai Enjel Kembali di Serbu Penambang dan adanya Pungutan Kordinasi 200 rb/unit.

Awak media dari pada Investigasi86.com mendapatkan telpon dari salah satu warga    Rohila, dalam percakapan telpon tersebut ia menjelaskan dan mengitimidasi bahkan mengancam wartawan tersebut.

"Ikak nak naik berita naiklah kami lasiap, kami disini tadi la didatangi Polairud dan mereka pesan kalau ada kalian kesini minta- minta, foto saja dan lapor kemereka, dan kalau ada kamu main ke Kemang Masem (KM) Hati -Hati Kau berurusan," Ujar Rohila

Saat mendengar rekaman percakapan tersebut, ada yang Janggal, Alih alih memberikan tindakan atau himbauan, dalam percakapan tersebut, Rohila menyebutkan bahwa ada pesan dari Polairud untuk melaporkan jika ada wartawan datang Minta minta, fotokan dan laporkan kemereka.

Saat berita ini dipublish awak media masih dalam upaya Konfirmasi  Aparat Penegak Hukum, khususnya Sat Polairud Bangka Barat yang disebut sebut dalam percakapan telpon Awak Media denga Rohila.(red)

Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 37 Jakarta (IKASMAN) Boy Rafli Amar Menggelar Halal Bihalal 2025 Di Gedung Graha Dirgantara Jakarta Timur

JAKARTA | beritainvestigasinegara

Ikatan Alumni SMAN 37 (IKASMAN) Jakarta Menggelar acara Halal Bihalal di Gedung Graha Dirgantara Jakarta Timur,

 ikatan alumni tersebut dengan tema mengedepankan menjalin Silaturahmi serta mengukir Kenangan.

Halal Bihalal IKASMAN 37 Jakarta di hadiri Pengurus Ikatan Alumni, serta beberapa Guru yang sudah masa purna bakti serta komite sekolah SMAN 37 serta Ketua Umum Ikasman Boy Rafli Amar periode 2024 - 2027 turut hadir memeriahkan acara.

Ketua Panitia katan Alumuni SMAN 37 Jakarta (IKASMAN37), Ari Wibisono memberikan arahan bahwa. kami dari panitia berusaha mengadakan acara ini. Diharapkan di antara Alumni memberikan satu ikatan lebih kebersamaan, kekeluargaan meskipun bedanya jauh kita diikat oleh satu almamater SMAN 37 Jakarta.

'SMAN 37 Jakarta sejarahnya ialah dari SMA 8 dulu SMAN 37 ini filian SMA 8. Jadi karena kapasitasnya tidak mencukupi dibangunlah SMAN 37 mulainya itu pada tahun 1977 dan resmi didirikan pada tahun 1979 kalo tidak salah.'ujar Ari

Harapannya adalah supaya Lintas Angkatan dari Tahun 2025 yang paling muda sampai Tahun 1977 itu tetap ada komunikasi. Harapan juga kita semua ada yang berhasil dalam karir, ada memang yang lagi sedang berusaha bekerja untuk meniti karirnya,itu saling terbungan dan saling terkaitan jadi bisa saling membantu jadi ada kebersamaan.

"Untuk adik-adik yang masih sekolah,kami dari alumni bisa memberikan kontribusi yang positif kepada adik-adik kelasnya. Karena mereka butuh motivasi, masih perlu arahan agar setelah lulus mereka mau kemana. Diharapkan kakak-kakak Alumni bisa memberikan kontribusi kepada adik-adik kelas, baik itu nantinya ada yang sukses atau tidak bisa memberikan jalan untuk adik-adiknya bisa sukses juga."Ujar Ari Wibisono

(Fzl)

Jumat, 23 Mei 2025

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Berkinerja Terbaik Penerapan SPM dari Kemendagri

JAKARTA | Beritainvestigasinegara

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali meraih penghargaan membanggakan. Terbaru, Pemkot Tangsel meraih peringkat ke-2 penghargaan dalam pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tahun anggaran 2024 dengan kinerja terbaik yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, pada Jumat (23/05/2025).

Penghargaan diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diterima langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Jakarta. Usai menerima penghargaan, Benyamin menyampaikan rasa syukurnya atas capaian prestasi yang diraih oleh kota termuda se-Banten ini di tingkat nasional." Alhamdulillah, Tangerang Selatan kami mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri untuk standar pelayanan minimal. 

Kita juara kedua untuk kota seluruh Indonesia. Tentunya ini sebuah kesyukuran dan suatu hal yang harus dipertahankan dan disempurnakan," ucapnya. Dengan capaian ini, Benyamin menegaskan untuk tidak berpuas diri. Melainkan menjadi motivasi untuk terus menghasilkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat." Ini penghargaan buat kita semua. Mudah-mudahan bisa menjadi pemicu buat Pemkot Tangsel agar dapat memberikan pelayanan yang terus lebih baik lagi untuk masyarakat tangsel ke depannya. 

Mudah mudahan bisa jadi semangat Tangsel ke depannya," ujarnya. Dia menyebut SPM ini adalah bukti ketaatan birokrasi terhadap semua aturan. Utamanya yang menyangkut pelayanan dasar kepada publik." Ini soal bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya taat aturan. Saya selalu berpesan jangan tabrak aturan, karena kalau nabrak aturan kita yang akan ditabrak sama aturan," tegasnya. 

 ( Toni )

Penanganan Kasus Korupsi Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkesan Lamban

TANGSEL | Beritainvestigasinegara

Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menunjukkan gejala kelambanan dan ketertutupan yang tidak bisa ditoleransi. 

Hal tersebut dikatakan Peneliti Research, Public Policy & Human Rights (RIGHTS) Itsma Imdadul M.

"Setelah menetapkan empat tersangka Wahyunoto Lukman, Tb Apriliadhi Kusuma Perbangsa, Zeky Yamani, dan Syukron Yuliadi Mufti, Kejati Banten justru terkesan stagnan, seolah perkara ini telah selesai di permukaan," ujar Itsma, dalam keterangan resminya, yang diterima wartawan, Jumat, (23/5/2025).

Padahal, kata Itsma, dari temuan Kejati sendiri, terdapat item pekerjaan senilai Rp 25,2 miliar yang diduga tidak pernah dikerjakan, dan aliran dana sebesar Rp15,4 miliar yang diterima oleh salah satu tersangka secara pribadi. 

"Fakta-fakta ini sangat kuat untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, baik di lingkup birokrasi maupun penyedia jasa, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan lanjutan dari Kejati, " tuturnya.

"Kejati Banten harus menjawab kekhawatiran publik bahwa kasus ini tidak berhenti hanya pada empat orang, sementara para aktor utama dan penikmat utama uang rakyat tetap lolos dari jeratan hukum," tegasnya.

Ia menjelaskan ketertutupan Kejati membuka ruang spekulasi, dan makin lama kasus ini digantung, makin besar kecurigaan bahwa penegakan hukum telah disusupi kompromi dan kepentingan.

"Lembaga penegak hukum yang bersih tidak akan takut pada transparansi. Jika Kejati Banten serius ingin dipercaya publik, maka mereka wajib membuka perkembangan kasus ini secara berkala dan menjelaskan ke mana arah penyidikan selanjutnya," tegasnya.

Ia menambahkan jangan biarkan masyarakat menganggap bahwa institusi hukum kita hanya berani menyentuh kulit, tapi tidak menyentuh jantung korupsi itu sendiri.

"Jika Kejati Banten gagal menunjukkan keberanian dan integritas, maka mereka sendiri yang merusak kredibilitas institusi dan memperkuat stigma bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas," tandasnya.   

( Toni )

Kamis, 22 Mei 2025

Dukung Program Presiden Prabowo (MBG) Dalam Rangka Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA)

ROHUL | Beritainvestigasinegara

Dalam rangka ulang tahun persatuan jaksa Indonesia (PERSAJA) ke 74 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kembali memberikan makanan berguzi gratis (MBG) kepada 160 siswa sekolah dasar 019 Rambah

Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Propinsi Riau dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini daerah Rokan Hulu Kembali memberikan 160 paket Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa di Sekolah Dasar Negeri 019 Rambah.

Kegiatan ini dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus memperingati Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) ke 74.

"Ini merupakan kegiatan kedua kali kami memberikan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk dukungan terhadap Visi Asta Cita Pemerintahan Prabowo, 

kami dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memberikan paket Makan Bergizi Gratis di SD 019 Rambah sebanyak 160 paket, kami berharap pelaksanaan pemberian makan siang sehat gratis ini dapat berkesinambungan dan dalam skala yang lebih besar" ujar Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH.

Pemberian Makan Bergizi Gratis ini diharapkankan dapat memberikan dampak positif terhadap Kesehatan dan perkembangan anak serta membantu mengurangi masalah stunting yang masih menjadi tantangan khususnya di Kabupaten Rokan Hulu sekaligus memperingati Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) ke 74 ujar Fajar Haryowimbuko, SH. MH.

Kepala Sekolah SD 019 Rambah Bapak Benny Soliens, S.Pd menyampaikan terima kasih dan pengahargaan yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang telah mengadakan pemberian makan gratis bagi 160 anak murid kami dari kelas 1 sampai dengan kelas 6, semoga kegiatan itu berkesinambungan karena sangat membantu orang tua murid kami yang Sebagian besar hanya petani sawit.

Kegiatan pemberian makan siang gratis tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang Sekretaris Dinas, Para Kasi, Kasubag dan Anggota Ikatan Adyaksa Darma Karini Daerah Rokan Hulu.


Rilis : (team MSTP 001)

Kapolres Bangka Barat Ucapkan Selamat HUT ke-22 Kabupaten Bangka Barat: “Mari Tingkatkan Kemajuan Daerah dengan Semangat Baru"

BANGKA BARAT | Beritainvestigasinegara

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Bangka Barat yang jatuh pada Sabtu, 24 Mei 2025, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., bersama seluruh jajaran dan staf Polres Bangka Barat, menyampaikan ucapan selamat dan harapan terbaik bagi kemajuan daerah.

Ucapan tersebut disampaikan Kapolres pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, di sela-sela kegiatan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum HUT ke-22 ini sebagai semangat bersama membangun Bangka Barat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

“Kapolres Bangka Barat beserta seluruh staf dan jajaran mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun ke-22 Kabupaten Bangka Barat. Semoga daerah yang kita cintai ini semakin maju, aman, dan sejahtera,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Mengusung tema “Melalui HUT ke-22 Kabupaten Bangka Barat Kita Tingkatkan Kemajuan Daerah dengan Semangat yang Baru”, Kapolres menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk menjaga stabilitas serta mendukung pembangunan di segala sektor.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan daerah.

“Kami siap mendukung setiap langkah pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah daerah, tentunya dengan mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Dengan semangat HUT ke-22 ini, Polres Bangka Barat mengajak seluruh warga untuk terus menjaga persatuan, meningkatkan kepedulian sosial, dan menumbuhkan rasa cinta terhadap daerah.

Febri

Tidak Penuhi Hak Konsumen , Mandiri Tunas Finance Bintaro Jaya Dilaporkan ke BPSK Provinsi Banten

KOTA TANGERANG | Beritainvestigasinegara

Diduga mengabaikan hak dari konsumen/Debitur atas nama almarhum Rizal Hamdan yang meninggal dunia pada tanggal 9 Juni 2020 yang beralamat di jalan Ketapang -71 RT. 007/RW 005 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 14/SK/M/RSU Tangset/V/2020 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan. 

Annisa Ulfah selaku istri dari almarhum melaporkan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Bintaro Jaya, yang beralamat di Ruko Emerald Avenue 2 Blok EB/8.09 JI H. R. Rasuna Said, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten, ke Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten.

Hal ini terkuak melalui sidang BPSK Provinsi Banten yang digelar pada Selasa, siang (13/05/2025) oleh tiga hakim BPSK Provinsi Banten, Ernawati ST. MM /ketua (unsur pemerintah), Puji Iman Jarkasih SH.MH /anggota (unsur konsumen) dan Kapriani SH, anggota (unsur pengusaha) di kantor BPSK Provinsi Banten yang terletak di Ruko Cisadane, Jln Teuku Umar, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam keterangannya kepada para awak media usai memimpin sidang pertama sengketa tersebut, Ernawati menjelaskan bahwa dirinya bersama dua hakim BPSK Provinsi Banten pada hari ini menggelar sidang pertama terkait laporan yang disampaikan oleh Annisa Ulfah istri dari almarhum Rizal Hamdan terkait dugaan diabaikannya hak almarhum suaminya sebagai Konsumen/Debitur dari PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dengan tidak memberikan hak polis asuransi kematian kepada almarhum suaminya Rizal Hamdan.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banten menggelar sidang pertama pemohon atas nama Ibu Annisa Ulfah istri dari almarhum suami pemohon Rizal Hamdan yang adalah Debitur pada termohon PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dengan Nomor Kontrak/Perjanjian Pembiayaan: 5101601061 tanggal 03 Desember 2016 untuk 1 unit kredit kendaraan roda empat merek Suzuki Ertiga-Double Blower GX MT, nomor rangka MHYKZE81SGJ337914, nomor mesin: K14BT1217766, wama Abu Abu Metalik, tahun 2016. Debitur terikat perjanjian kredit dengan angsuran bulanan sebesar Rp 5.128.000,-(lima juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah) dalam jangka waktu selama 60 (enam puluh) bulan atau 60 kall cicilan.

Dan almarhum suami dari ibu Annisa Ulfah sebagai debitur telah menyelesaikan pembayaran uang muka dan melakukan cicilan angsuran bulanannya sampai dengan 43 (empat puluh tiga) kali. Namun ditengah perjalanan debitur (Rizal Hamdan) meninggal dunia karena sakit, dan ibu Annisa Ulfah selaku istri dari almarhum Rizal Hamdan sudah berusaha mengurus klaim asuransi kematian terkait statusnya sebagai debitur 1 unit mobil merek Ertiga Double Blower tersebut. Namun dengan alasan administrasi klaim asuransi debitur almarhum suaminya tidak disetujui oleh pihak PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya tersebut," terang Ernawati, hakim BPSK Banten.


Sambungnya, pihak BPSK Banten sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon PT Mandiri Tunas Finance dalam sidang pertama sengketa konsumen yang diajukan oleh pemohon ibu Annisa Ulfah. Pihak BPSK Banten juga mengaku sangat terkejut dengan informasi dan laporan dari pemohon dalam sidang pertama tersebut yang menginformasikan bahwa mobil milik almarhum suaminya itu telah "Dirampas" di tengah jalan oleh sekelompok orang yang mengaku dari PT Mandiri Tunas Finance di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, saat sedang digunakan mencari rezeki untuk menghidupi ketiga anak-anaknya sebagai driver mobil sewa online. 

"Menurut kami itu sangat tidak manusiawi sekali, dan itu merupakan tindakan pidana karena merampas mobil milik orang lain. Karena yang berhak untuk mengambil atau menyita kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang mengalami masalah terkait perjanjian kredit itu adalah atas Perintah Pengadilan, siapapun tidak boleh termasuk pihak lising. Apalagi kendaraan milik ibu Annisa Ulfah itu sedang digunakan mencari nafkah untuk membiayai hidup ketiga anak-anaknya yang sudah menjadi anak Yatim tersebut. Menurut saya itu sudah sangat tidak manusiawi sekali dan melanggar hukum pidana," tegasnya.

Dan karena dalam sidang pertama tersebut pihak Termohon PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya tidak datang, dan tanpa ada keterangan apapun, maka sidang perdana BPSK Banten tersebut hanya mendengarkan penyampaian permohonan tuntutan yang diajukan pemohon Annisa Ulfah kepada pihak PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya. 

Sidang kedua akan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk kembali memanggil pihak PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya untuk didengarkan keterangan nya terkait tidak disetujuinya klaim asuransi debitur almarhum Rizal Hamdan oleh Termohon PT Mandiri Tunas Finance.

Sementara itu, terkait Dirampasnya kendaraan miliknya di tengah jalan oleh sekelompok orang yang mengaku dari PT Mandiri Tunas Finance, Annisa Ulfah menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum Polda Metro Jaya. 

 ( Toni )

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done