Fenomena Abai K3 dan Kelangkaan Bahan Material di Beberapa Titik Proyek DPUTR Purwakarta Mengancam Finansial Para Kontraktor serta Lemahnya Pengawasan dari Pihak Dinas
PURWAKARTA ||™pena Silalahi
Purwakarta - Fenomena abai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan kelangkaan bahan material di beberapa titik proyek DPUTR Purwakarta mengancam finansial para kontraktor serta menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak dinas.
Pengawasan yang lemah dari pihak dinas menjadi salah satu penyebab utama fenomena ini. Pihak dinas tampaknya tidak mempermasalahkan kesalahan kecil yang dapat berdampak besar pada keselamatan dan kualitas proyek.
Fenomena ini dapat berdampak pada keselamatan pekerja dan masyarakat sebagai penerima manfaat proyek. Penggunaan bahan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat menyebabkan kerusakan pada infrastruktur yang dibangun, sehingga membahayakan keselamatan masyarakt.
Dalam pelaksanaan proyek pembangunan, pihak dinas harus:
- Mengawasi pelaksanaan proyek secara ketat untuk memastikan keselamatan dan kualitas proyek.
- Memastikan bahwa kontraktor menggunakan bahan material yang sesuai spesifikasi teknis.
- Mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor yang melanggar aturan K3 dan spesifikasi teknis.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87).
- Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dan menariknya adalah jawaban - jawaban yang dilontarkan oleh para pekerja yang menjawab ketika ditanyasoal bahan material
" Yah, daripada tidak ada" ucap para pekerja
Tanpa hiraukankualitas serta kuantitas produk pekerjaan jelas hal itu ni memicu publik atas ketidak puasan , terlebih dikerjakan asal asalan,
Masyarakat menilai hal ini sebagai bukti nyata pemerintah tidak lakukan demi masyarakat, namun lebih terlihat hanya mencari keuntungan pribadi saja.
Diharapkan pihak dinas segera meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dan mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor yang melanggar aturan K3 dan spesifikasi teknis.
(Dwi)