BANGKA BARAT | Polsek Kelapa, jajaran Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang terjadi di area perkebunan PT BPL Sinar Mas, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menjelaskan bahwa pelaku berinisial A , seorang pria berusia 38 tahun warga Sinar Sari Utara , Desa sinar sari , Kecamatan Kelapa, diamankan oleh petugas setelah tertangkap tangan mencuri 62 janjang tandan buah sawit dengan berat total 1.140 kg yang ditaksir senilai Rp3.622.920.
“Kejadian terjadi pada hari Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Blok H33/35 PT BPL. Pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat melakukan pencurian menggunakan alat panen berupa dodos,” jelas IPTU Yos Sudarso.
Petugas keamanan yang memergoki aksi pencurian tersebut segera menghubungi rekan-rekan lainnya untuk mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Setelah diamankan, pihak perusahaan langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Kelapa.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain 62 janjang tandan buah sawit dan 1 buah alat panen (dodos)
“Setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 5 September 2025 di Polsek Kelapa, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan proses penahanan di Mako Polsek Kelapa,” tambah IPTU Yos.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian serupa di lokasi atau perusahaan lain.
Kapolres Bangka Barat mengimbau masyarakat, khususnya perusahaan-perusahaan perkebunan, untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah tindak pidana.
Febry