BANGKA BARAT | Terjadinya penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar Di Spbn Tepatnya di kundi Dengan no Spbn 26 333 32. Tertangkap Kamera sedang melakukan pengisian minyak subsidi pada malam hari,Selasa/20:30/8/7 2025.
Di ketahui SPBN tersebut milik Akiong,tetapi di serahkan kepada pengurus Yang akrab di sapa Aneng menurut Juna yang menerangkan kepada awak media.
Dari salah satu Narsum sebut saja AP,warga yang khususnya sebagai nelayan di kampung kundi,Berkeluh kesah sulit untuk mendapatkan solar di SPBN itu,di karenakan dengan adanya mafia solar yang sering membawa BBM subsidi 2-3 drum di jual keluar,yang selalu aktif berperan di Spbn tersebut.Pengaduan warga terhadap pihak yang berwenang sering dilakukan,tetapi tidak ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek simpang teritip terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tim Awak media termaksud anggota investigasi dari LSM Badan Advokasi Indonesia(BAI) ketika mendengar keluhan warga,Langsung melakukan investigasi kelapangan untuk memastikan benar adanya penyelewengan BBM subsidi jenis solar di SPBN 36 333 32.
Yang benar saja,Dua mobil terparkir di depan nosel pengisian BBM,Satu mobil pickup dengan nopol BN 8624 RL dan satunya lagi mobil minibus jenis panter dengan nopol BN 8296 BR Sedang mengisi BBM bersubsidi pada malam hari ,Tidak hanya itu ada jerigen yang sudah tersusun sepertinya siap untuk di isi.
Terkait Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Biosolar dan Pertalite, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dengan terbitnya berita ini,Tim media akan terus menelusuri dan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
-Febri-