Babelan-Kabupaten Bekasi || Maraknya Peredaran obat keras terbatas atau yang akrab di telinga kita "Heximer dan Tramadol"di Kabupaten Bekasi sudah sangat mengkhawatirkan, obat yang notabenenya dapat di beli harus dengan resep Dokter di jual secara bebas terutama kaum pemuda, mirisnya anak usia di bawah umur pun dapat membelinya, tanpa harus dilengkapi dengan resep Dokter. Hasil investigasi awak media, mendapati peredaran tramadol dan Heximer di beberapa lokasi menemukan beberapa toko dengan berkedok toko kosmetik, Selasa 31/12/2024.
Hasil investigasi awak media yang Berlokasi di Kp.Pulo Timaha RT.003/RW.009, RT 013 RW 008 Dusun 3 Desa Babelan Kota kecamatan Babelan, ada beberapa toko tapi berbeda pemilik, kata salah satu pemilik toko yang biasa di sapa haji, "itu bukan punya saya, coba tanya aja langsung ke orang nya,"ucap haji.
mirisnya toko yang terletak di RT 003/009 dekat pertigaan Pulo Timaha menjual obat-obatan tersebut di ketahui oleh semua pihak baik RT setempat dan pemilik kios, namun seakan-akan terkesan cuek dan masa bodo.
Menjelang pergantian malam tahun baru,Toko yang berkedok Toko Kosmetik sudah mempunyai stok dan dengan bebasnya menjual obat-obatan yang masuk kategori obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical ke anak remaja dan ada juga yang di bawah umur, yang seharusnya bisa didapat dengan resep Dokter. Di sini dengan mudah didapat dan dijual bebas kepada siapapun yang membelinya.
Hal ini dibenarkan oleh penjaga toko dan Pemilik Toko yang bernama RN dan Ay (inisial-red) pada saat di wawancara awak media pada selasa 31/12/2024. Dirinya mengatakan kalau buka ini belum lama baru beberapa bulan ini dan itu pun saya sudah berkoordinasi dengan RT dan ormas"jelas nya.
Di tempat yang berbeda seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya pada saat di wawancara awak media mengatakan "waktu saya cuci celana saya Nemu bungkus obat di kantong celana anak saya, masih ada isinya 2 biji dan saya tanya jawab nya vitamin, saya tanya terus akhirnya dia mengaku beli di Pulo ujung, saya curiga kelakuan anak saya benar-benar songong, ngelawan sama saya mungkin dari mabok gituan kali ya" ungkap nya.
Menanggapi hal tersebut Paguyuban Putra Pulo Timaha yang di ketuai oleh Baron Cambang berharap kepada pemerintah setempat baik dari kepolisian dan aparatur Desa beserta Karang Taruna, serta para tokoh lingkungan agar lebih di perhatikan, karena peredaran Obat-obatan seperti memicu terjadinya tindak kriminal "apa lagi nanti malam,malam taun baru pasti bocah-bocah pada make gituan, karena emang gampang belinya,sering bangat pada tauran" ucap Baron Cambang.
Tajudin/jodog selaku warga sekitar yang anak nya pernah mengkonsumsi obat-obatan tersebut juga sangat keberatan dengan adanya peredaran obat-obatan seperti itu, yang kayaknya dari dulu susah di berantas, Masalah nya dampaknya memicu tindak kriminal, begal, tawuran jadi rusak anak-anak kampung kita,dari dulu ga ada tindakan, apa perlu kita laporkan ke presiden Prabowo aja biar di berantas semuanya"tegas zodog.
Bebasnya peredaran Obat-obatan tersebut sudah jelas melanggar aturan sebagaimana diatur Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas, dan jangan menunggu ketika sudah terjadi tindakan kriminal yang diakibatkan mengkonsumsi obat-obatan tersebut (Tramadol/Heximer-red).
Peredaran obat-obatan Tramadol, Hexymer tanpa legalitas yang terdaftar, banyak dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. siapapun itu yang menjual serta mendistribusikan pil koplo, dapat dijerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Redaksi