PEREDARAN OBAT TRAMADOL DAN HEXIMER/ SEMAKIN MARAK, WARGA : JANGAN SAMPE KAMI TUTUP PAKSA - B.I.N

Sabtu, 28 Desember 2024

PEREDARAN OBAT TRAMADOL DAN HEXIMER/ SEMAKIN MARAK, WARGA : JANGAN SAMPE KAMI TUTUP PAKSA

BABELAN|| Maraknya Peredaran obat keras terbatas atau yang akrab di telinga kita "Heximer dan Tramadol", yang notabenenya dapat di beli harus dengan resep Doter. Namun obat-obatan jenis ini (pil koplo-red) dengan mudahnya didapat tanpa harus dilengkapi dengan resep Dokter. Hasil investigasi  awak media, mendapati peredaran pil koplo dari berbagai merk diantaranya, tramadol, hexymer, dan sejenisnya.  Dengan berkedok toko kosmetik, Sabtu 28/12/2024.

Berlokasi di Kp.Pulo Timaha RT.003/RW.009 Dusun 3 Desa Babelan Kota kecamatan Babelan, mirisnya toko tersebut yang notabene jelas menjual obat-obatan tersebut di ketahui oleh RT setempat.

Toko yang berkedok Toko Kosmetik dengan bebasnya menjual obat-obatan yang masuk kategori obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical yang seharusnya bisa didapat dengan resep Dokter. Sangat ronis obat-obatan tersebut mudah didapat dan dijual bebas kepada siapapun yang membelinya.

Hal ini dibenarkan oleh seorang warga setempat Tajudin biasa di sapa Jodog, "anak saya juga pernah menggunakan obat tersebut itu pun bukan cuma anak saya, semua anak-anak sini pada beli di situ, yang beli bocah masih di bawah umur Mulu, rata-rata  anak SMP " jelas Jodog,Sabtu (28/12/2024).

Senada, juga dari ketua Paguyuban Putra Pulo Timaha Baron mengatakan, "kami warga sekitar sangat keberatan dengan adanya peredaran obat-obatan yang dampaknya memicu tindak kriminal, begal, dan belum lama ini tawuran antar pelajar jadi rusak anak-anak kampung kita"tegasnya.

Bebasnya peredaran Obat-obatan tersebut sudah jelas melanggar aturan sebagaimana diatur Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas, dan jangan menunggu ketika sudah terjadi tindakan kriminal yang diakibatkan mengkonsumsi obat-obatan tersebut (pil koplo-red).

Peredaran obat-obatan Tramadol, Hexymer (pil koplo-red) tanpa legalitas yang terdaftar, banyak dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. siapapun itu yang menjual serta mendistribusikan pil koplo, dapat djerat  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen.


Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done