Alasan Belum Siap dengan Materi Jawaban , Perwakilan PT MTF Cabang Bintaro Jaya, Ajukan Penundaan Sidang BPSK Banten - B.I.N

Selasa, 27 Mei 2025

Alasan Belum Siap dengan Materi Jawaban , Perwakilan PT MTF Cabang Bintaro Jaya, Ajukan Penundaan Sidang BPSK Banten

 


TANGERANG || Sidang kedua penyelesaian sengketa perselisihan antara pemohon ibu Annisa Ulfah ( istri almarhum Rizal Hamdan debitur PT Mandiri Tunas Finance/MTF ) melawan Kreditur PT Mandiri Tunas Finance ( MTF ) cabang Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan ( Tangsel ) yang digelar dikantor BPSK ( Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ) Provinsi Banten, yang beralamat di ruko Cisadane, Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa, pagi ( 27/05/2025 ) pukul 10.00 Wib yang sedianya akan mendengarkan Jawaban atas "gugatan" Pemohon Ibu Annisa Ulfah, oleh pihak kreditur PT Mandiri Tunas Finance, akhirnya terpaksa di tunda.

Pasalnya pihak termohon PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya melalui tiga orang perwakilan yang tidak mau menyebutkan nama dan identitasnya, dihadapkan tiga orang hakim BPSK Provinsi Banten, Ernawati/ketua ( unsur pemerintah ), Puji Iman Jarkasih/anggota (unsur konsumen) dan Kapriani/anggota (unsur pengusaha) saat diberikan waktu dan kesempatan untuk menanggapi gugatan yang disampaikan oleh pemohon Ibu Annisa Ulfah, langsung menyampaikan permohonan penundaan sidang disebabkan pihak PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya belum siap dengan dengan materi jawabannya.

"Pak Hakim, mohon maaf, dikarenakan kami juga mendadak diberitahukan soal sidang di BPSK Banten pada hari ini, terus terang kami belum siap dengan materi jawaban, maka kami meminta sidang ditunda sampai hari Rabu tanggal 11 Juni 2025," ucap perwakilan PT MTF.


Menanggapi hal tersebut, setelah dilakukan diskusi dengan semua pihak baik termohon ( ibu Annisa Ulfah ) dengan perwakilan PT MTF, maka ketiga hakim BPSK Provinsi Banten memutuskan sidang ketiga akan dilanjutkan pada hari Selasa, pagi, 10 Juni 2025. Pihak hakim BPSK juga menanyakan apakah pihak PT MTF bersedia permasalahan perselisihan dengan pihak debiturnya ini diselesaikan melalui sidang BPSK Provinsi Banten, dan dijawab oleh perwakilan PT MTF cabang Bintaro Jaya, bersedia. 

Dan ketiga hakim BPSK Banten tersebut juga mempersilahkan dan menyarankan untuk dilakukannya proses mediasi ( perdamaian/kesepahaman ) antara kedua belah pihak dalam tentang waktu selama sidang ketiga BPSK belum dilakukan pada Selasa, tanggal 10 Juni 2025.

Sementara itu, saat akan dikonfirmasi terkait permintaan penundaan sidang di BPSK, perwakilan PT MTF tidak bersedia untuk diwawancarai dan juga tidak bersedia untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh pihak wartawan, dengan alasan dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawabnya.   

( Toni )

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done