KOTA TANGERANG | Beritainvestigasinegara
Diduga mengabaikan hak dari konsumen/Debitur atas nama almarhum Rizal Hamdan yang meninggal dunia pada tanggal 9 Juni 2020 yang beralamat di jalan Ketapang -71 RT. 007/RW 005 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 14/SK/M/RSU Tangset/V/2020 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.
Annisa Ulfah selaku istri dari almarhum melaporkan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Bintaro Jaya, yang beralamat di Ruko Emerald Avenue 2 Blok EB/8.09 JI H. R. Rasuna Said, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten, ke Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten.
Hal ini terkuak melalui sidang BPSK Provinsi Banten yang digelar pada Selasa, siang (13/05/2025) oleh tiga hakim BPSK Provinsi Banten, Ernawati ST. MM /ketua (unsur pemerintah), Puji Iman Jarkasih SH.MH /anggota (unsur konsumen) dan Kapriani SH, anggota (unsur pengusaha) di kantor BPSK Provinsi Banten yang terletak di Ruko Cisadane, Jln Teuku Umar, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam keterangannya kepada para awak media usai memimpin sidang pertama sengketa tersebut, Ernawati menjelaskan bahwa dirinya bersama dua hakim BPSK Provinsi Banten pada hari ini menggelar sidang pertama terkait laporan yang disampaikan oleh Annisa Ulfah istri dari almarhum Rizal Hamdan terkait dugaan diabaikannya hak almarhum suaminya sebagai Konsumen/Debitur dari PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dengan tidak memberikan hak polis asuransi kematian kepada almarhum suaminya Rizal Hamdan.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banten menggelar sidang pertama pemohon atas nama Ibu Annisa Ulfah istri dari almarhum suami pemohon Rizal Hamdan yang adalah Debitur pada termohon PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dengan Nomor Kontrak/Perjanjian Pembiayaan: 5101601061 tanggal 03 Desember 2016 untuk 1 unit kredit kendaraan roda empat merek Suzuki Ertiga-Double Blower GX MT, nomor rangka MHYKZE81SGJ337914, nomor mesin: K14BT1217766, wama Abu Abu Metalik, tahun 2016. Debitur terikat perjanjian kredit dengan angsuran bulanan sebesar Rp 5.128.000,-(lima juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah) dalam jangka waktu selama 60 (enam puluh) bulan atau 60 kall cicilan.
Dan almarhum suami dari ibu Annisa Ulfah sebagai debitur telah menyelesaikan pembayaran uang muka dan melakukan cicilan angsuran bulanannya sampai dengan 43 (empat puluh tiga) kali. Namun ditengah perjalanan debitur (Rizal Hamdan) meninggal dunia karena sakit, dan ibu Annisa Ulfah selaku istri dari almarhum Rizal Hamdan sudah berusaha mengurus klaim asuransi kematian terkait statusnya sebagai debitur 1 unit mobil merek Ertiga Double Blower tersebut. Namun dengan alasan administrasi klaim asuransi debitur almarhum suaminya tidak disetujui oleh pihak PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya tersebut," terang Ernawati, hakim BPSK Banten.
Sambungnya, pihak BPSK Banten sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon PT Mandiri Tunas Finance dalam sidang pertama sengketa konsumen yang diajukan oleh pemohon ibu Annisa Ulfah. Pihak BPSK Banten juga mengaku sangat terkejut dengan informasi dan laporan dari pemohon dalam sidang pertama tersebut yang menginformasikan bahwa mobil milik almarhum suaminya itu telah "Dirampas" di tengah jalan oleh sekelompok orang yang mengaku dari PT Mandiri Tunas Finance di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, saat sedang digunakan mencari rezeki untuk menghidupi ketiga anak-anaknya sebagai driver mobil sewa online.
"Menurut kami itu sangat tidak manusiawi sekali, dan itu merupakan tindakan pidana karena merampas mobil milik orang lain. Karena yang berhak untuk mengambil atau menyita kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang mengalami masalah terkait perjanjian kredit itu adalah atas Perintah Pengadilan, siapapun tidak boleh termasuk pihak lising. Apalagi kendaraan milik ibu Annisa Ulfah itu sedang digunakan mencari nafkah untuk membiayai hidup ketiga anak-anaknya yang sudah menjadi anak Yatim tersebut. Menurut saya itu sudah sangat tidak manusiawi sekali dan melanggar hukum pidana," tegasnya.
Dan karena dalam sidang pertama tersebut pihak Termohon PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya tidak datang, dan tanpa ada keterangan apapun, maka sidang perdana BPSK Banten tersebut hanya mendengarkan penyampaian permohonan tuntutan yang diajukan pemohon Annisa Ulfah kepada pihak PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya.
Sidang kedua akan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk kembali memanggil pihak PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya untuk didengarkan keterangan nya terkait tidak disetujuinya klaim asuransi debitur almarhum Rizal Hamdan oleh Termohon PT Mandiri Tunas Finance.
Sementara itu, terkait Dirampasnya kendaraan miliknya di tengah jalan oleh sekelompok orang yang mengaku dari PT Mandiri Tunas Finance, Annisa Ulfah menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum Polda Metro Jaya.
( Toni )