Di Duga Kuat,oknum Kadus Terorganisir Dalam Tambang ilegal. - B.I.N

Sabtu, 14 Juni 2025

Di Duga Kuat,oknum Kadus Terorganisir Dalam Tambang ilegal.

 


BANGKA BARAT | Salah satu perangkat desa,Dengan inisial MD menjabat sebagai Kadus Bertugas di Balik sempat menimbulkan kericuhan,12/06/2025

Berawal dari salah seorang yang ingin mengambil cantingan untuk pembangunan mesjid,Tiba 2 berhadapan dengan inisial MD sebagai Kadus Bakik Yang seharusnya menjadi panutan bagi warga Bakik,Tidak selayaknya Melakukan kegiatan tambang ilegal di Belembang.

Saat di konfirmasi Melalui Telfon VIA WA,MD mengakui Sebagai Pembina ponton Yang Beraktivitas di Laut Belembang,

Dari Pengakuan MD 4 ponton Yang di urusnya.

Narsum yang tidak ingin namanya di sebutkan,mengatakan kepada awak media,waktu saya mau mengambil cantingan ke ponton Kadus,dengan inisial MD tiba2 ia menegur.sontak saja  

Penyanting mesjid geram dan mengatakan tambah lagi di karenakan hasil ponton tersebut sedang ada hasil.

Adapun Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi admini

Sampai berita ini di terbitkan,tim media masih berupaya mengkomfirmasi ke pihak - Pihak terkait.


Febri

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done