Kembali Berulah, Ponton CV BIP Kembali Ditangkap Satgas ‎ - B.I.N

Sabtu, 09 Agustus 2025

Kembali Berulah, Ponton CV BIP Kembali Ditangkap Satgas ‎

 

BANGKA BARAT | Satu unit ponton isap produksi (PIP) binaan CV Barokah Inti Perkasa (BIP) kembali diamankan tim gabungan dari Satgas Sektor Khusus karena diduga menyelewengkan bijih timah di Perairan Selindung, pada Sabtu (09/08/2025) malam. 

‎Tim Satgas Sektor Khusus yang merupakan gabungan dari TNI, Polri, Tim Nanggala serta PT timah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 26 kilogram bijih timah dari PIP 04 milik Afu yang merupakan binaan CV BIP. 

‎Kejadian bermula saat Tim Satgas menyisir ponton-ponton yang sedang beroperasi di wilayah Perairan Selindung. Sekitar pukul 17.30 WIB kecurigaan petugas tertuju pada salah satu ponton nomor 07 milik saudara Afu, binaan CV BIP.

‎Kecurigaan tim terbukti. Di bawah mesin wing, tersembunyi sebuah kantong plastik berwarna hitam yang dilapisi karpet hijau. Setelah dibuka, kantong tersebut berisi biji timah yang diduga hendak dijual keluar. Mirisnya, para pekerja ponton sudah menghilang sebelum pemeriksaan dilakukan.

‎Kemudian tim mengamankan barang bukti ke Pos Darat untuk ditimbang. Hasilnya mencapai 26 kilogram. Seluruh temuan kini diamankan di gudang Gemuruh milik PT Timah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

‎Ini merupakan kali kedua ditemukan upaya penyelewengan biji timah dari dua PIP yang berbeda binaan CV BIP yang hanya selisih satu hari.  hal tersebut mempertegas bahwa praktik penyelundupan biji timah masih marak di wilayah perairan Selindung yang sudah jelas merugikan negara, karena wilayah tersebut merupakan IUP milik PT Timah. 

‎Dikatakan sebelumnya bahwa berdasarkan aturan, PIP yang sudah keluar dari perairan Selindung dan ingin kembali menambang dilokasi tersebut wajib mendapatkan izin dari pihak Satgas. 

‎Namun temuan dilapangan berbeda, PIP 07 milik Afu bisa keluar masuk menambang seenaknya, tanpa ada pemberitahuan dari pihak CV BIP kepada tim Satgas. 

‎Danunit Tim Nanggala Sektor Khusus Perairan Selindung dan Jungku mengatakan bahwa tidak ada laporan sama sekali dari pihak CV BIP kepada dirinya. 

‎"Saya merasa tidak ada laporan ke saya, kalaupun pihak CV BIP melapor ke wastam ataupun Dansektor, pasti tembusan juga masuk ke saya. Ini jelas pelanggaran, seharusnya dia melapor," tegas M. Yamin saat diwawancarai, pada Sabtu (09/08/2025) malam. 

‎Dari informasi yang beredar, Aliang selaku orang kepercayaan Joni yang merupakan salah satu dari pemilik CV BIP sempat mengatakan bahwa penambang wajib setor biji timah sebanyak 80 Persen saja, sisanya silahkan dibawa keluar. 

‎Mendengar hal tersebut, Danunit mengatakan bahwa itu kebijakan sepihak, pihaknya sama sekali tidak pernah menghembuskan informasi seperti itu. 

‎"Dia mengambil kebijakan sepihak, kami tidak pernah menghembuskan informasi seperti itu, Dirut PT Timah tegas memberi ultimatum bahwa satu butir biji timah jangan ada yang keluar dari PT Timah. 

‎Itu menjadi dasar kami dalam bekerja, saya selalu konsentrasi menekankan hal itu kepada anggota saya dilapangan," tegasnya. 

‎"Saya bisa usulkan ke Dansatgas untuk mencabut SPK (Surat Perintah Kerja) kalau memang CV BIP sudah terbukti berulang kali melakukan kesalahan, karena Dansatgas berwenang mancabut SPK," pungkasnya. 

‎Febry

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done