Dugaan Pungli di DLH Purwakarta: Oknum Terlibat Lolos dari Sanksi - B.I.N

Minggu, 28 September 2025

Dugaan Pungli di DLH Purwakarta: Oknum Terlibat Lolos dari Sanksi




HEADLINE NEWS || Purwakarta 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta memanggil oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk klarifikasi. Namun, oknum tersebut membantah keras adanya permintaan uang kepada perusahaan-perusahaan, meskipun terdapat bukti rekaman yang menunjukkan sebaliknya.

Kepala DLH menyatakan akan menyelesaikan kasus ini secara internal dengan memperbaiki sistem kerja di DLH. Namun, tidak ada sanksi yang diberikan kepada oknum terkait, meskipun terdapat bukti yang kuat.

Kepala Bidang Persampahan DLH, Anggoro, meminta agar kasus ini tidak diterbitkan lagi dalam pemberitaan untuk menghindari citra buruk DLH Purwakarta.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus pungli di DLH Purwakarta. Apakah tidak adanya sanksi bagi oknum pelaku pungli menunjukkan kurangnya komitmen untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan DLH?
(Om Dwi)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done