Dugaan Penyelewengan Dana Pembangunan Posyandu di Desa Taringgul Landeuh oleh bendes yang harus akan kekayaan - B.I.N

Sabtu, 04 Oktober 2025

Dugaan Penyelewengan Dana Pembangunan Posyandu di Desa Taringgul Landeuh oleh bendes yang harus akan kekayaan



PURWAKARTA || Pena bhayangkara
Pembangunan dalam bidang sub kesehatan, pembangunan rehabilitasi/ peningkatan/ pengadaan/ sarana / prasarana/Posyandu/ polindes/PKD pembangunan posyandu mawar I dengan volume P = 3.10 M  Ln= 3.7 M kp. Krajan rt.05 rw.02. dusun Ib di Desa Taringgul Landeuh, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta,yang tertera dalam kontrak dikerjakan dalam 15 hari, yang bersumber angarandari dana Dsa tahapII, tahun Anggaran  202b5 sebesar Rp.38.838.500 yang diduga telah disalahgunakan oleh oknum Bendahara Desa (Bendes) untuk memperkaya diri sendiri. Pembangunan tersebut tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, sehingga memicu keresahan warga.

Keterangan Warga

Seorang RT lingkungan setempat membenarkan bahwa seluruh pembangunan, mulai dari pembelanjaan bahan material hingga pelaksanaan pembangunan, dilakukan oleh Bendes tanpa melibatkan TPK dan LPM. Warga merasa tidak percaya bahwa Bendes bisa melakukan hal tersebut, karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam aturan Perundang-undangan hal tersebut telah melanggar : 

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Desa

- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Desakan Warga

Warga Desa Taringgul Landeuh mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan penyelewengan dana pembangunan Posyandu tersebut. Mereka juga meminta agar Bendes dicopot dari jabatannya jika terbukti melakukantindakan memperkaya diri 

Langkah yang Perlu Diambil

- Inspektorat Kabupaten Purwakarta perlu melakukan audit investigatif dan terbuka untuk mengungkap kebenaran kasus ini.

- Aparat penegak hukum perlu melakukan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan penyelewengan dana pembangunan Posyandu tersebut.
- Pemerintah Desa Taringgul Landeuh perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan.

Pertanyaan

Apakah Aparat Desa (Bendes) boleh ikut mengelola pembangunan Posyandu tersebut? Jika ada pelanggaran, apakah APH dan Inspektorat akan menindak dan mengusut tuntas kasus ini? Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Taringgul Landeuh dan pihak terkait belum bisa memberikan keterangan secara resmi.
(Dwi)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done