POLRES BANGKA BARAT UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR - B.I.N

Kamis, 02 Oktober 2025

POLRES BANGKA BARAT UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR


BANGKA BARAT | Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak yang diketahui terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025.

“Kasus ini terungkap setelah pelapor, yang merupakan ibu korban, merasa curiga dengan anaknya. pelapor kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” jelas IPTU Yos Sudarso dalam keterangannya pada Kamis (2/10/2025).

Selanjutnya, berdasarkan Laporan dari pihak Korban Polres Bangka Barat, serta Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit PPA bersama Tim Opsnal Macan Putih bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku.

“Pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama HG (32 tahun) di tempatnya bekerja di daerah Kecamatan Mentok,” tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar dan berusia di bawah umur.

“Pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan saksi-saksi serta barang bukti berupa pakaian korban yang telah disita,” ujar IPTU Yos.

Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya serta tidak segan melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan maupun tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban,” tutup IPTU Yos Sudarso.

Febry

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done